Full width home advertisement

Travel the world

Climb the mountains

Post Page Advertisement [Top]


Sumber Gambar: Google

        Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap 3 Kota Cimahi akan berakhir 29 Mei 2020. Melihat perkembangan situasi dan kondisi status zona merah, Pemkot Cimahi bakal melanjutkan PSBB dengan skala terbatas. Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Arsip, dan Perpustakaan Kota Cimahi Harjono mengatakan, Pemkot Cimahi akan mengajukan surat kepada Gubernur Jawa Barat untuk melanjutkan PSBB. "Kami bersurat hari ini, intinya dalam kondisi status zona merah Pemerintah Kota Cimahi minta izin perpanjangan PSBB", ujarnya, Kamis (28/5/2020).

        Menurut Hrajono, pengajuan PSBB lanjutan dilakukan karena PSBB tahap 3 berakhir Jumat (29/5/2020). "Besok (hari ini) kan batas akhir PSBB, sehingga jika ingin melanjutkan PSBB harus segera berkoordinasi," katanya. Memperhatikan hasil evaluasi PSBB dan kebijakan pemerintah soal kenormalan baru, Wali Kota Cimahi selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GT PCC-19) Kota Cimahi menilai PSBB perlu dilakukan dalam skala terbatas. Pasalnya, dari 312 RW, hanya 39 RW yang terdapat 53 orang terkonfirmasi positif.  "Kemungkinan melanjutkan PSBB di wilayah terbatas sesuai dengan titik sebaran kasus," tuturnya.
        
        Pihaknya juga akan meningkatkan pelaksanaan tes, baik RDT maupun PCR, secara masif ke titik-titik risiko tinggi. Misal, pasar tradisional, perusahaan yang beroperasi, petugas lapangan, ojek online, dan lainnya. Sebelumnya, Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengatakan, menurut perhitungan Pemprov Jabar, Kota Cimahi masuk zona merah dan memberlakukan PSBB tahap 4 hingga 29 Mei 2020. Pihaknya harus mengantisipasi kondisi Cimahi saat ini. "Pembatasan masih berlaku, kita coba kurangi aktivitas masyarakat. Selama PSBB tahap 1 dan 2 masyarakat justru beraktivitas secara normal, idealnya hanya 30 persen masyarakat beraktivitas diluar rumah," katanya.

        Berdasarkan data di https://covid19.cimahikota.go.id//, saat ini kasus positif di Cimahi mencapai 78 kasus, 3 kasus di antaranya meninggal dunia. Apalagi, temuan kasus positif di Pasar Antri berlangsung di tengah PSBB. "Hal ini memang sudah dikhawatirkan sebelumnya karena akivitas masyarakat yang tinggi," ucapnya. Ajay meminta masyarakat tetap mematuhi aturan selama PSBB diberlakukan, menerapkan protokol kesehatan, juga social dan physical distancing. "Aturan PSBB harus diikuti karena Cimahi masih zona merah," tuturnya.

        Pemerintah Kota Cimahi meminta bantuan dr Fedri Ruluwedrata Rinawan, MSc, PH, PhD, dan tim dari FK Universitas Padjajaran untuk melakukan evaluasi kondisi penyebaran Covid-19. Selama ini, Kota Cimahi belum memiliki kurva epidemiologi yang sesuai dengan kondisi pasien Covid-19 di Kota Cimahi. Kurva epidemi merupakan serangkaian data epidemiologi yang divisualisasi dalam bentuk grafis, menyajikan data ukuran waktu observasi dan acuan jumlah kasus. Kurva berperan penting untuk memahami bagaimana penularan Covid-19 di dalam komunitas.

        Harjono mengklaim, sebetulnya sejak awal pandemi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cimahi melakukan evaluasi dari sisi epidemiologi. Hasilnya dikompilasi dalam bentuk infografis dipublikasikan di PICC dan media sosial. "Kurva epidemiologi dapat menjadi dasar perhitungan angka reproduksi sebagai bahan evaluasi PSBB yang telah dilakukan," katanya.

Sumber : Harian Pikiran Rakyat

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]